Tiga Juta Unit Kendaraan Bermotor di Jateng Bodong!

SEMARANG, Mediajateng.net – Raperda Pajak yang mengatur sanksi bagi penunggak maupun tidak membayar pajak kendaraan bermotor tengah digodok DPRD Jawa Tengah.
SUmbangan pajak kedaraan bermotor pada APBD Jawa Tengah cukup sigifikan. Namun demikian hal tersebut dirasa belum cukup optimal mengingat masih banyaknya bmasyarakat yang menunggak maupun yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor. Ketua Pansus Raperda tentang Pajak DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme pembayaran bagi penunggak maupun bagi masyarakat yang tidak membayarkan pajaknya. “Apakah kendaraan yang menunggak pajak sampai batas akhir bisa disita atau tidak? Ini juga masih dalam pembahasan,” kata dia, sambil menuturkan saat ini Raperda masih dalam proses penggodokan di Pansus DPRD Jateng.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembahasan perlu tidaknya perbaikan pajak progresif. Mengingat semakin meningkatnya pembelian kendaraan bermotor, bahkan dalam satu keluarga bisa memiliki lebih dari dua mobil atau sepeda motor. “Pajak progresif tidak melihat nama pemilik, tapi alamat. Jika dalam satu alamat ada lebih dari satu mobil, otomatis akan dikenakan pajak progresif. Bisa mencantumkan Nomor Induk Keluarga (NIK) saat membeli,” kata dia.
Sementara itu, data mencengangkan dipaparkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, Hendri Santoso. Berdasar data yang diterimanya, terdapat tiga juta unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah berstatus bodong alias tidak berpajak. Jumlah tersebut mencatatkan kerugian Rp1,3 triliun pada medio 2010-2015. “Penyumbang pendapatan daerah terbesar di Jateng adalah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Porsinya mencapai 85 persen. Dari angka itu, 89 persennya jenis sepeda motor,” ungkap dia. (MJ-058)

Comments are closed.