Tidak Pernah Ngantor, Kepala Desa Ini Diusulkan Skorsing

GROBOGAN, Mediajateng.net – Kepala Desa Jetaksari Achmad Nur Solikin akhirnya diusulkan untuk skorsing. Itu menyusul diberikannya surat peringatan (SP) hingga kali ketiga. Usulan tersebut disampaikan BPD Jetaksari pada Bupati melalui Kabag Pemdes Daru Wisakti.

Menurut Daru Wisakti, saat ini sudah lewat 30 hari sejak pemberian SP sudah tiga kali pada Kades Jetaksari. Dengan begitu pemberian skorsing dapat diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, sebelum diberikan skorsing, pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan langkah penilaian.

’’Penilaian itu untuk mengetahui, apakah kades sudah benar-benar melakukan perbaikan-perbaikan. Hasil penilaian tersebut nantinya diserahkan pada Bupati. Keputusan pemberian skorsing merupakan kewenangan Bupati dengan melihat hasil penilaian dari Inspektorat,’’ ujar Daru, kemarin.

Daru menambahkan, sebelumnya Kades Jetaksari pernah mendapatkan skorsing dan diaktifkan kembali. Skorsing tersebut diberikan lantaran adanya laporan masyarakat yang menyatakan Kades Jetaksari tidak pernah datang ke kantor.

Kali ini, usulan skorsing diberikan lantaran yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala desa. Di mana, pihaknya tidak melakukan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbang), dan menyusun APBDes 2018.

’’Kades sudah dua kali mendapatkan skorsing, namun dengan persoalan yang berbeda. Jika sudah mendapatkan skorsing tiga kali dengan persoalan yang sama, kades terpaksa diberhentikan,’’ jelasnya.

Dengan pengusulan skorsing tersebut, jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Jetaksari terancam terhenti. Pihaknya pun merencanakan upaya penyelamatan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

’’Jika skorsing diberikan, kami akan menugaskan seorang sebagai pejabat Kades untuk melaksanakan tugasnya di Desa Jetaksari. APBDes harus disusun agar pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, dan pengelolaan pelelangan bengkok desa dapat dimanfaatkan masyarakat,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Camat Pulokulon Sudarmoyo mempertemukan Kades dan BPD Jetaksari untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, dalam pertemuan tersebut enam dari sembilan anggota BPD sepakat tidak ingin melanjutkan pembahasan penyelesaian tersebut.

Pada pertemuan di Pendopo Kecamatan Pulokulon, Jumat (22/6) itu, Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin mengaku sudah menyelesaikan tuntutan yang diberikan saat audiensi 22 Februari lalu, yakni membuat APBDes 2018. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan, namun ditolak lantaran tidak ditandatangani BPD setempat. (ag-MJ)