Ekonomi

Tidak Kantongi Izin Bongkar Muat, GM PT Pelindo III Dilaporkan ke Pihak Berwajib

×

Tidak Kantongi Izin Bongkar Muat, GM PT Pelindo III Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi dilaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya dilaporkan lantaran BUP Pelindo III tidak mengantongi izin bongkar muat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, Romulo Simangunsong, mengatakan, laporannya terkait GM PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sudah memenuhi prosedur. Tri sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran. “Undang undang itu jelas mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan, bahwa semuanya harus punya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM),” ungkap Romulo, Minggu (29/5).
Penetapan GM PT Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sebagai tersangka menurut Romulo sudah tepat. Kegiatan bongkar muat yang tidak memiliki izin yang dilakukan oleh PT Pelindo III di luar kegiatan bongkar muat peti kemas. “Penetapan tersangka sudah sesuai aturan, memang sejak dulu PT Pelindo belum memiliki SIUPBM sehingga betul apabila ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (MJ-070)