Semarang

Tercatat Milik Aset PT KAI, 7 Rumah Perusahaan di Semarang Ditertibkan

×

Tercatat Milik Aset PT KAI, 7 Rumah Perusahaan di Semarang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – PT KAI Daop 4 Semarang menertibkan 7 rumah perusahaan yang berada di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (30/7/2024).

Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, aset tersebut secara hukum merupakan milik PT KAI.

Aset tersebut juga memiliki Serifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi rumah perusahaan nomor 8, 10 dan 14A di Jalan Kedungjati, rumah perusahaan nomor 1 dan nomor 4 Jalan Yogya, rumah perusahaan nomor 84A Jalan Kariadi, dan rumah perusahaan nomor 5 Jalan Gundih Semarang.

Franoto menyebut total luasan tanah yang ditertibkan seluas 3.611 meter persegi dan luas bangunan seluas 824 meter persegi.

“Hari ini kami lakukan eksekusi penertiban tujuh rumah perusahaan. Mereka yang menempati ini anak atau saudara pensiunan pegawai KAI. Rumah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” kata Franoto disela-sela penertiban.

Franoto mengatakan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Menindaklanjuti hal tersebut, KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

“Kami sudah pendekatan persuasif, kami minta mereka sewa tapi mereka tidak mau. Sebelum eksekusi ini kami sudah layangkan surat peringatan hingga 3 kali, tapi tidak diindahkan,” terangnya.

Surat peringatan telah diberikan pada tanggal 8 Juli 2024 untuk peringatan pertama. Kemudian surat peringatan kedua dilayangkan pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik.

Hingga pada tanggal 22 Juli 2024, KAI memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” jelasnya.

KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Franoto menyebut dari tujuh rumah tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp 45 miliar.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi penolakan dan adu antara penghuni rumah dengan petugas dari KAI dan tim kuasa hukum.

Meski demikian, penertiban tetap dilakukan dengan mengambil dan menginventarisasi barang-barang di dalam rumah dan diangkut ke gudang milik KAI.(ot/mj)