Terancam 6 Tahun Kurungan, Ini Alasan Peneror Bom Pertamina

SEMARANG, Mediajateng.net – Pelaku pengancaman bom di kantor Pertamina MOR Jateng dan DIY Nurul Fazri (32) saat ini masih diperikas intensif di ruang unit Resmob polrestabes Semarang.
Dari pemeriksaan tersebut diharapkan membuka kejelasan alasan Nurul nekat mengancam kantornya sendiri. Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin kepada sejumlah media mengatakan dari pemeriksaan awal diketahui bahwa motif pelaku mengancam melalui pesan singkat ke pimpinan koperasi dikarenakan sakit hati, karena persoalan tuduhan penggelapan uang koperasi sebesar RP25 Juta setahun lalu. “jadi pelaku ini sakit hati karena tiap hari menjadi pergunjingan, tentang uang Rp25 juta yang diduga digelapkan oleh pelaku, walaupun menurut pelaku permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara internal,” ujar Kapolrestabes Semarang.
Untuk sementara Nurul Fazri ini dikenai dengan pasal 46 UU ITE no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (MJ-303)

Comments are closed.