CILACAP, Mediajateng.net – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, selasa (06/09), menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014, tentang izin lokasi.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengungkapkan, agar rencana Perubahan APBD 2016 dapat segera dibahas dan ditetapkan dengan menggunakan pola berimbang. “Sehingga kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Cilacap dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut Tatto juga menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pembenahan terhadapan pengelolaan PAD. “Pemkab terus berupaya melakukan evaluasi secara berkala terhadap realisasi PAD dan meningkatkan pembinaan serta pengawasan atas sistem pengendalian intern, khususnya pada SKPD pemungut PAD,” ungkap dia.
Terkait dengan adanya penurunan pada pos lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Bupati menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan perpindahan kode rekening dari dana penyesuaian dan Otonomi Khusus ke Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 401.432.298.000,- .
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 905/501/SJ, tanggal 17 Pebruari 2016, perihal Petunjuk Teknis Penganggaran Dana alokasi Khusus Non Fisik pada APBD Tahun Anggaran 2016.
Di bagian lain Bupati menyampaikan terkait dengan anggaran yang belum bisa terserap dalam waktu lebih dari dua tahun, seperti pengadaan tanah Jaringan Jalan Lintas Selatan/JJLS.
Dalam penjelasannya Tatto menyampaikan, bahwa anggaran tersebut direncanakan dapat terserah seluruhnya pada tahun anggaran 2016. Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan JJLS, didahului dengan adanya penilaian/apprasisal oleh lembaga yang berwenang, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 September hingga 6 Oktober 2016. “Kemudian pada 11 Oktober 2016 hasil penilaian diterima oleh Pemkab Cilacap untuk digunakan sebagai dasar musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian yang akan dilaksanakan pada 17 hingga 20 Oktober 2016. Dan pelaksanaan pembayaran direncanakan dilakukan pada 1 hingga 4 Nopember 2016,” kata dia. (MJ-017)

Comments are closed.