Suplai Axcimer ke Pelajar, BES Menyerahkan Diri

GROBOGAN, Mediajateng.net – Peredaran narkoba dan psikotropika mulai masuk di kalangan pelajar. Terbukti JP dan PS dua pelajar salah satu SMA swasta di Grobogan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Grobogan, saat akan mengedarkan pil koplo jenis Axcimer pada bulan Juli lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan 860 butir pil Axcimer.

Menurut pengakuan keduanya, rencana pil tersebut akan digunakan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Polisi menetapkan DPO an. BES, 20 th, Mahasiswa Swasta di Semarang.
Namun pada akhir Agustus lalu, tersangka BES menyerahkan diri ke Sat Narkoba Polres Grobogan dan mengakui bahwa, pil koplo jenis Axcimer tersebut memang berasal darinya dan dibeli dari peredaran gelap di Semarang.
Tersangka BES mengatakan, dirinya hanya sebagai kurir bukan pengedar. Diakui tersangka, keterlibatannya dalam pemakaian pil koplo karena salah pergaulan. Sedangkan efek yang timbul dari minum pil koplo dapat berhalusinasi.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Abdul Fattah melalui Kaur Bin Ops Ipda Siswanto dalam keterangsnnya pagi tadi, Rabu (7/9/2016) mengatakan, atas perbuatannya tersangka BES dikenai Pasal  196 subs pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dan untuk kedua pelajar, dikembalikan ke orang tua guna  pembinaan lebih lanjut, saat ini masih berkoordinasi dengan BAPAS terkait keduanya masih dibawah umur,” kata dia.
Ipda Siswanto juga menghimbau, para pelajar untuk tidak terlibat dalam narkoba maupun psikotropika dan memakai pil koplo. “Disampaikan, pil koplo dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan pelajar,” tandas dia. (MJ-070)

Comments are closed.