SEMARANG, Mediajateng.net – Tersangka kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sulaiman (28) telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan dan memberi keterangan baru atas perkara yang dihadapinya itu.
Hal ini disampaikan Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman usai mendampingi kliennya di LP Kedungpane Semarang. “Hari ini klien saya diperiksa oleh penyidiak Bea Cukai. Sebenarnya BAP lanjutan, namun klien saya mengubah keterangannya di BAP sebelumnya,” katanya.
Parera menyebutkan dalam keterangan barunya, Sulaiman menyampaikan berbagai hal yang dialami yang tidak ada dalam berita acara yang lama
Keterangan yang disampaikan sulaiman antara lain tentang keberadaan oknum Bea Cukai yang diduga terlibat dalam bisnis ilegalnya. “Ada keterangan tentang keterlibatan oknum bea cukai berinisial H tentang kepemilikan rokok yang disita atas nama tersangka Sulaiman,” katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula sejumlah setoran uang yang diterima oknum pegawai bea cukai.
Selain itu juga membeberkan penganiayaan yang dialami saat menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai yang diduga dilakukan oleh penyidik.
Parera menuturkan BAP yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak. Dalam surat tersebut, Yosep meminta kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas perkara kliennya telah lengkap dan selanjutnya memberi petunjuk kepada penyidik bea cukai untuk melakukan BAP ulang terhadap tersangka.
Sementara berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Sulaiman atas perkara hukumnya, Yosep mengatakan sidang tersebut akan diputus pengadilan pada Senin (24/10).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan pengaduan dugaan penculikan yang dilaporkan Sulaiman masih diteliti lebih lanjut. “Masih diteliti, bagaimana konstruksinya, ini butuh pendalaman,” katanya.
Selamjutnya pihaknya akan dilakukan gelar perkara dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut sebelum pengumpulan bukti untuk penyelidikan. (MJ-303)