Hukum dan Kriminal

Sudah Mendekam di Penjara, Handoko Kembali Terjerat Pidana

×

Sudah Mendekam di Penjara, Handoko Kembali Terjerat Pidana

Sebarkan artikel ini
Semarang, Mediajateng.net – Penyidik Subdirektorat II/Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua Koperasi Intidana Semarang, Handoko, sebagai tersangka tindak pidana jaminan fidusia.

Handoko saat ini juga sudah ditahan di Lapas Kedungpane atas kasus penipuan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Penyidik mengantongi bukti kuat lantaran tersangka telah mengalihkan 11 mobil Toyota Avanza kredit ke pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

Dalam modus operandinya tersangka dalam hal ini sebagai debitur, mengajukan pembiayaan mobil kepada PT. A di Semarang sebagai kreditur. Kemudian mobil itu disewakan kepada koperasi.
Setelah kreditur tidak mendapatkan biaya angsuran dari koperasi, kemudian mobil dipindah tangankan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. “Ada kredit macet, nilainya bervariasi. Tersangka H ini sebagai Ketua Koperasi di Semarang. Dia sudah ditahan di Lapas Kedungpane, karena kasus penipuan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah,” ungkap Kepala Subdit II Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Teddy Fanani, di kantornya Senin (19/9/2016).

Teddy menerangkan, oleh Handoko mobil tersebut dialihkan anak perusahaan koperasi tersebut di Purwokerto. Oleh PT A , Handoko ini sudah diperingatkan 3 kali dan diberi somasi tapi tidak mengindahkan. “Tersangka ini tiga kali melakukan perjanjian fidusia, pertama 3 mobil dan hanya membayatlr 11 kali angsuran, kedua 7 mobil natu diangsur 9 kalai dan terakhir 1 mobil dan masih dinayar 1 kali,” imbuh Teddy

Tersangka H dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50juta.

Pihaknya masih menelusuri 2 mobil lain yang terkait jaminan fidusia tersebut.  Barang bukti kejahatan itu di antaranya; perjanjian pembiayaan, akta fidusia, sertifikat jaminan fidusia hingga 9 mobil Toyota Avanza. Masing-masing pelat nomor; H 9277 JZ, H 9275 JZ, H 8909 KZ, H 8920 KZ, H 9312 JZ, H 8914 KZ, H 8921 KZ, H 8913 KZ dan H 8589 MZ.
(MJ-303)