SEMARANG, Mediajateng.net – Minggu depan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng berencana menggelar razia kendaraan bermotor di tingkat kecamatan. Razia bakal melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng dan PT Jasa Raharja cabang Jateng.
Nantinya, dalam gelaran razia ini akan menjaring pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sebuah mobil Samsat keliling juga bakal turut serta sebagai tempat pembayaran langsung ketika ada pengendara yang ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor. Namun jika tidak membawa uang, terpaksa akan diberi surat tilang dan harus mengikuti sidang di pengadilan. “Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 65 untuk memberi penyadaran kepada masyarakat soal membayar pajak,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, Hendri Santosa ketika ditemui, kemarin.
Dengan razia yang bakal berlangsung hingga akhir tahun tersebut, pihak DPPAD menargetkan perolehan minimal Rp 200 miliar.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Di samping itu, kelengkapan surat kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pengendara. “Kami tentunya dalam pelaksanaannya juga sesuai prosedur yang ada. Tapi ini bukan razia, istilahnya pemeriksaan kendaraan di jalan,” katanya.
Menurutnya, dalam STNK terdapat kolom pengesahan dari Ditlantas Polda Jateng. Jika tidak ada pengesahan tiap tahunnya, maka surat tersebut tidak berlaku. “Kami nanti di lapangan selain memeriksa kelengkapan, juga memberi motivasi agar masyarakat membayarkan pajaknya,” katanya.
Pihanya mengaku telah memerintahkan pada jajarannya di tingkat Polres se Jateng, untuk berkoordinasi intensif dengan Jasa Raharja dan instansi terkait di daerah masing-masing. Terutama mengenai lokasi razia sesuai peta paling banyak penunggaknya. (MJ-058)

Comments are closed.