SEMARANG, Mediajateng.net – Ari Dwi Ariyanto (54) Sipir Lapas kelas 1 Kedungpane ternyata sudah tiga kali menyelendupkan sabu-sabu melalui makanan untuk selanjutnya diberikan kepada narapidana Catur Setiono yang sudah mendekam di dalam lapas dalam kasus yang sama.
Menurut kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Tri Agus Heru yang didampingi kepala Lempaga Pemasyarakatan kelas 1 Kedungpane Taufiqurrakhman mengatakan saat itu hari Jum’at (21/10) petugas menangkap lebih dahulu Tatang warga asrama Sidodadi dan Ari Dwi Ariyanto.
“Tatang saat itu menyerahkan 5 bungkus bubur kincau yang berada di tas berwarna pink kepada oknum sipir bernama Ari, setelah diperiksa kami temukan sebuah plastik putih ada tiga paket dengan jumlah 30 gram sabu di dalam bungkus bubur yang ditandai dengan tiga steples,” ungkap Tri Agus
Tri Agus menambahkan sebelum menangkap keduanya petugas BNNP Jeteng sudah mencurigai sebuah mobil Avanza warna grey dengan No Pol AD 8630 HN terpakir dalam kondisi mesin hidup di depan soto Kwali di Jalan Dr Cipto Semarang, Jum’at (21/10). Tak berselang lama terlihat sebuah sepeda motor Astrea Grand dengan no Pol G 5516 LA yang dikendarai oleh oknum Sipir tersebut.
Dari hasil pemeriksaan keduanya paket sabu itu akan diserahkan kepada narapida penghuni Lapas kelas 1 Kedungpane bernama Catur Setiono yang masih menjalani hukuman dengan kasus Narkoba. Catur ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng dengan vonis 4 tahun 2 bulan dan baru menjalani hukuman selama 2,5 tahun. Rencananya sabu tersebut akan di edarkan di dalam LP Kedungpane Semarang.
Terpisah kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Kedungpane Taufiqurrakhman menegaskan bahwa akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah sangsinya dipecat.
“Dengan tegas saya katakan disini setelah pemeriksaan dari BNNP dan terbukti bersalah sangsinya langsung Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat,” pungkasnya.
Namun Kalapas belum mau membeberkan berapa imbalan oknum Sipir setiap mengantar Sabu kepada Catur.
“Belum tahu dapat imbalan berapa masih saya kembangkan. Saat penangkapan, saya menjabat masi tiga hari,” pungkasnya ( MJ-303)