SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Polsek Semarang Selatan berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 2 Kg ganja kering siap edar yang sudah dikemas beberaba bagian.
Polisi menangkap M Reza (30) Firmansyah di tempat kosnya Jalan Manggis Raya, Sekaran, Gunungpati pada hari Kamis (30/06) lalu. Pada saat ditangkap pertama di kawasan Mugas, Semarang Selatan. Reza kedapatan membawa ganja yang telah dibagi per pak kurang lebih 1 kg.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi yang didampingi Kapolsek Semarang Selatan Kompol Imam Safi’i, bahwa setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada ganja di tempat ekspedisi. “Ganja didapatkan dari sesorang yang tinggal di Jakarta, kita sita di salah satu ekspedisi, jumlahnya 1 Kg jadi total yang berhasil diamankan menjadi 2 kg”, ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Sidik Hanafi menambahkan bahwa setiap pengiriman barang kode yang dipakai dalam pengiriman ditulis Spare Part untuk mengaburkan pada petugas Ekspedisi. Sedangkan tersangka Reza ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2012 dalam kasus yang sama. Sementara Dihadapan petugas, M Reza mengakui sudah melakukan transaksi lewat ekspedisi sebanyak 9 kali dengan sekali pengiriman sebanyak 1 hingga 2 Kg dengan modus memalsukan manifes. “Sudah 3 tahun ini saya edarkan dan makai ganja, biasanya saya dapat keuntungan kisaran Rp500 rb hingga 1 Juta , dan saya edarkan di kawasan sekaran dan antar teman saja,” Ujarnya.
Selain menangkap tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, cigaret paper dan 2 buah telpon genggam yang digunakan pelaku. (MJ-303)

Comments are closed.