Simpan 100gram Sabu, Tukang Service HP Ditangkap BNNP Jateng

Semarang – mediajateng.net

Tim bidang prmrberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap pelaku peredaran helap Narkoba jenis Sabu, di depan mini market Pecangaan, Jepara pada Sabtu (19/8) sekira pukul 17.30. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket dengan total mencapai 100 gram.

Dari keterangan Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan pelaku bernama Yayan Areian (30) warga Desa Troso, Pecangaan, Kabupaten Jepara ditangkap saat sedang mengambil dua buah paket sabu yang disimpan di bawah pohon palem.

” Dari penangkapan di depan mini market, kita geledah di rumahnya, kita temukan barang bukti 1 paket besar 6 paket kecil dan dengan berat brutto 100gram, serta sebuah timbangan elektronik,” ungkap Tri Agus

IMG_20170823_110031

Tri Agus menambahkan 100 gram Sabu yang berhasil disita ini diduga diselundupkan melalui jalur laut yang berasal dari Aceh dan Jakarta.

” ini barang dari aceh dan jakarta yang diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah pantura yaitu Pati, Rembang dan Jepara,” imbuh Tri Agus.

Tri agus juga menyebut bahwa pelaku dalam keseharianya merupakan teknisi Handphone dan sudah selama dua bualn ini menjadi target operasi pihaknya.

” saya baru dua bulan mlakukan transaksi narkoba, dan sudah mebgedarkan sebanyak 110gram sabu. Satu gram saya jual Rp.1,2 juta,” ungkap Yayan dihadapan Kepala BNNP Jateng

Yayan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hujuman minimal 5 tahun penjara. (MJ-30)