Setelah Satu Tahun, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Geyer

GROBOGAN, Mediajateng.net – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan, menangkap Dn (25) bapak satu anak asal Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Akibat tindakan pelaku, kini korban, Su (15) sudah melahirkan.
Penangkapan tersangka, terungkap dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, Rabu (31/8). Tersangka mengaku tindak yang dilakukan di pematang sawah sekira pukul 02.00 WIB dinihari tersebut pada tahun 2015.
Saat kejadian, korban sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri acara hajatan dengan hiburan tari tayub. Karena jarak antara rumah korban dengan rumah sang paman jauh, korban harus melewati pematang sawah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menghadang korban. “Sebenarnya pas akan pulang, dia (korban) sms saya. Jadi saya tahu terus saya tunggu di jembatan. Setelah ketemu, dia saya ajak ke sawah tanpa ada paksaan,” aku tersangka, yang saat ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Grobogan.
Terkait pengungkapan tindak pencabulan tersebut, Kapolres Grobogan mengungkapkan, dalam penanganan kasus pencabulan penyidik harus bekerja keras dalam waktu sekitar satu tahun. “Kasus ini dilaporkan saat korban sedang mengandung. Penyidik sempat mengalami kesusahan mengungkap kasus ini karena pelaku tidak mengaku. Karenanya kita harus melakukan pengungkapan dengan science investigation atau penyelidikan melalui pendekatan ilmu pengetahuan dengan melakukan tes DNA si anak,” ungkapnya.
Setelah korban melahirkan, petugas pun masih kesulitan. Pasalnya, penyidik harus menunggu pengambilan contoh DNA bayi setelah usia lebih dari empat bulan. “Setelah bayi berusia empat bulan, kita ambil sample DNA dan kita bawa ke Semarang dan tiga minggu kemudian hasil menunjukan DNA bayi 99,9% identik denga DNA pelaku,” urai Kapolres.
Bermodalkan hasil tes DNA, polisi akhirnya menangkap tersangka dan menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Dalam kasus ini, karena kasusnya terjadi pada tahun 2015 maka belum bisa menerapkan Perpu utuk melakukan tindakan mengibiri pelaku. Karena Perpu baru berlaku tahun 2016,” imhuh Kapolres. (MJ-070)

Comments are closed.