GROBOGAN, Mediajateng.net – Lantaran enam pendaftar calon Direktur Utama (Dirut) PDAM Purwa Tirta Dharma, dinyatakan gagal dalam uji kepatutan, Pemerintah Kabupaten gelar seleksi ulang.
Oleh tim evaluasi, seleksi yang telah dilakukan dinyatakan gagal dilalui keenam calon. ”Sebelum dibuka pendaftaran untuk seleksi ulang, tim akan melakukan evaluasi. Untuk kapan dimulainya pembukaan pendaftaran lagi, akan kami umumkan setelah evaluasi ini,” kata Kabag Perekonomian Anang Armunanto, kemarin.
Anang menambahkan, pada pengumuman hasil seleksi uji kepatutan yang disampaikan pada akhir bulan lalu (30/6) keenam pendaftar calon Direktur PDAM Purwa Tirta Darma dinyatakan gagal lolos. Salahsatu evaluasi yang dilakukan yakni dengan melaporkan hasil kurang memuaskan itu akan disampaikan kepada Bupati. Langkah selanjutnya membuka pendaftaran ulang.
Saat ini, pihaknya belum mengetahui penyebab gagalnya semua pendaftar calon direktur PDAM. Tim independen yang melakukan seleksi punya standar yang cukup tinggi.
Dalam bursa pendaftaran calon Direktur PDAM terdapat enam orang pelamar. Masing-masing pelamar, Orin Retnowati (Surakarta), Wirawan Wibowo (Grobogan), Myra Heltyani (Grobogan), dan Didik Supriyadi (Blora) dari lingkung eksternal. Kemudian, dua pelamar lagi dari internal atau pegawai PDAM, yakni Saemuri dan Dwi Raharjo.
Keenam pelamar itu telah melewati proses seleksi administrasi. Namun setelah masuk ke tahapan seleksi selanjutnya, yakni uji kepantasan, keenamnya kompak, gagal. ”Dalam proses rekrutmen Direktur PDAM ini kita menggandeng pihak ketiga. Yakni, dari kalangan perguruan tinggi, UGM. Hal ini untuk menjamin proses rekrutmen dilakukan profesional dan transparan,” ujarnya.
Proses rekrutmen itu sendiri terbuka untuk umum. Artinya, selain dari kalangan internal PDAM, dari pihak luar juga punya kesempatan ikut seleksi. Salah satu persyaratan yang ditentukan adalah pendidikan minimal S1.
Kemudian, punya pengalaman mengelola perusahaan minimal 15 tahun bagi calon dari luar PDAM. Untuk calon dari dalam (internal) harus punya masa kerja minimal 10 tahun.
Kemudian, persyaratan usia ditentukan maksimal 50 tahun untuk calon dari luar. Sedangkan calon dari internal PDAM batasan usianya 55 tahun. (MJ-070)
Seleksi Direktur PDAM Purwa Tirta Dharma Diulang!
