Jawa Tengah

Selain PNS, Lebaran Ini Anggota Dewan Juga Terima Gaji Tiga Kali Lipat

×

Selain PNS, Lebaran Ini Anggota Dewan Juga Terima Gaji Tiga Kali Lipat

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Akhir bulan ini anggota DPRD Jawa Tengah bakal menerima gaji ke 13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 dan 20 Tahun 2016.
Sekretaris DPRD Jateng, IGN Indra Surya menjelaskan bahwa pemberian gaji ke 13 beserta THR atau gaji ke 14 tersebut secara detail disampaikan pasal 8 dalam PP terkait, yakni bahwa gaji ke 14 berlaku untuk pejabat yang disetarakan dengan menteri, serta anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Indra juga menegaskan, pemberian gaji tersebut juga tertuang dalam Permenkeu 17 Tahun 2016. Dan yang berhak menerima gaji ke 13 dan 14 tersebut adalah PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara. “Besaran gaji ke-13 dan THR tersebut bervariasi. Rata-rata besarannya Rp 5,5 juta-Rp 5,8 juta sekali gaji. Besarannya kan tergantung tunjangan. Ada yang punya anak satu, dua dan seterusnya,” ungkap dia.
Menurut dia, pihaknya hanya sebatas mengajukan hak-hak kedewanan tersebut ke Biro Keuangan Setda Jateng. “Gaji ke-13 dan THR akan dibagi maksimal tanggal 30 Juni,” kata dia.
Kepala Biro Keuangan Setda Jateng, Arif Sambodo membenarkan 2 kali gaji plus THR dewan tersebut akan direalisasikan pada 30 Juni. Mengenai nominal yang akan dicairkan, Arif tidak bisa memberikan bocoran. Dia berdalih, jumlah total gaji sudah didata Kepala Bagian Keuangan Setwan Jateng. ”Kami hanya mencairkan saja. Detail angkanya ada di Setwan. Kan masing-masing dewan jumlahnya beda,” imbuhnya.
Yang jelas, lanjut Arif, besaran gaji ke-13 sama dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji bulanan. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Sementara gaji ke-14 atau THR, sama dengan besaran gaji pokok saja. (MJ-058)