Hukum dan Kriminal

Satu Pengedar Upal Ditangkap, Dua Buron

×

Satu Pengedar Upal Ditangkap, Dua Buron

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas Unit Reskrim Polissi Sektor (Polsek) Semarang Tengah berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu. Selain itu, dua orang dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang berhasi ditangkap diketahui bernama Ferry Adi Pamungkas (24), warga Batan Timur III, RT 02 RW 04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Dia ditangkap oleh petugas  saat bersembunyi di rumahnya.

Tersangka merupakan pelaku pengedar upal dengan modus memanfaatkan jejaring media sosial facebook. Adapun sasaran korbannya yakni masyarakat yang hendak menjual berbagai jenis gadget, salah satunya berupa handpone. Uang palsu inilah yang kemudian dijadikan pelaku untuk membeli barang-barang yang akan dijual korban.

Untuk menyakinkan korban, pelaku berpura-pura memasuki Anjuangan Tunai Mandiri (ATM) sebelum melakukan transaksi. Setelah upal tersebut berpindah tangan dan handpone yang dijual korban sudah berhasil didapatkan, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, aksi pelaku dilakukan di daerah Jalan Pandanaran Semarang, persisnya di dekat ATM Bank Mandiri Jalan Pemuda pada Sabtu (3/9) lalu. Saat itu, korban seorang mahasiswa bernama Dody Riyanto (23) warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan Semarang, yang hendak menjual handpone. Oleh pelaku, korban disuruh menunggu di lokasi tersebut. “Modusnya membeli handpone dengan menggunakan uang palsu, delapan belas lembar pecahan seratus ribu. Pelaku dan korban ketemuan di jalan, dari perkenalan lewat facebook. Upaya dia (pelaku) sebelumnya pura-pura masuk ke ATM untuk mengambil uang, setelah berhasil, langsung kabur,” kata Ifan, Jumat (23/9).

Sementara itu, pelaku Ferry mengaku memperoleh upal ini dari seseorang bernama Yudi. Dari penuturannya saat dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah, perkenalannya dengan Yudi berawal saat dia masih bekerja di sebuah hotel. “Kenal Yudi saat saya masih kerja di hotel, dia (Yudi) tamu waktu itu. Pernah juga ketemu sewaktu ikut pameran batu, dia pengusaha parfum di Pati,” bebernya.

Belakangan, Ferry dan Yudi diketahui masih menjalin komunikasi, hingga kemudian keduanya sepakat bertemu di Semarang untuk mengajak sebuah kerjasama. Nantinya, uang palsu ini ketika sudah dihasilkan dalam bentuk barang, selanjutnya dijual dan dibagi rata dengan perbandingan fifty-fifty. “Tiga minggu yang lalu datang dari Pati. Terus ngobrol-ngobrol nawarin itu (kerjasama upal). Kalau hasil dibagi rata, satu banding satu. Misalnya handpone dari korban dijual, uangnya saya bagi dua dengan dia (Yudi),” ujar pemuda yang kesehariannya sebagai tukang parkir itu.

Terkait seseorang yang mengaku bernama Yudi ini, Ifan menyatakan, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan orang tersebut hingga ke Pati. Namun, sejauh ini belum tertangkap. Jajaran anggotanya  masih berusaha melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Disamping menangkap pelaku petugas  juga menyita barang bukti diantaranya delapan belas lembar uang mirip seratus ribu, satu buah handpone dengan merk Cross warna hitam dan satu unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter nomor polisi H-5780-PF yang digunakan sebagai sarana pelaku.

Pelaku jerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (MJ-303)