Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Sugiyatmo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Ali Santoso mengatakan, keduanya ditangkap setelah kepergok mencuri di rumah kos yang dihuni oleh Nurudin.
” Korban mendengar pintu pagar kos terbuka dan melihat dua orang sedang mendorong sepeda motor keluar kamar kos. Korban berteriak maling dan didengar warga. Karena kepepet pelaku bagus danu saputra mengeluarkan sabit dan melukai korban,” Ujar Sugiyatmo saat gelar kasus kepada sejumlah wartawan Selasa (30/8) sore tadi.
Lebih lanjut Sugiyamto menjelaskan bahwa pelaku ini dua jam sebelum ditangkap warga telah melakukan pencurian di tempat yang sama. Selain menangkap dua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah sepeda motor, sebilah sabit dan satu buah kunci Letter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci . Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (MJ-303)
Comments are closed.