Menurut Kepala Divisi (kadiv) Keimigrasian Kemenkumham kantor Wilayah Jawa Tengah Muhamad Diah mengatakan Selain 52 Warga Negara Asing itu masih ada 48 lagi yang Dideportasi yang berasal dari 19 Negara. “Rata rata mereka menyalahgunakan Visa kunjungan, ternyata mereka bekerja, itu melanggar. Karena Visa kunjungan hanya berlaku 60 hari. Selanjutnya setelah kita Deportasi langsung kita Cegah dan Tangkal (Cekal) untuk tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” Kata Diah saat memberikan keterangan di Kantornya Senin (17/10).
Khusus untuk warga Timor Leste surat Deportasi sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Pati sejak tanggal 13 September 2016.
Lebih lanjut Diah menambahkan, selain melakukan Deportasi pada 100 Warga Negata Asing dari 20 Negara pihaknya juga melakukan Penyidikan tindak pidana Keimigrasian (Pro Justisia) terhadap 12 orang salah satunya warga Negara Indonesia. “Ada 12 orang yang kami pidanakan karena menyalahgunakan dan memalsukan paspor masing masing dari Korea Selatan, India, Inggris, vietnam, Singapura, Italy, Taiwan dan Indonesia,” bebernya
Khusus warga negara Indonesia yang dipidanakan, menurut Diah, lantaran Warga Pemalang ini menggunakan paspor orang lain untuk berpergian ke luar negeri.
Lanjut Diah, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Jawa tengah dengan melakukan sinergitas dengan instansi terkait. “Kami akan melakukan sinergi dengan Kesbangpolinmas, Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah yang berpotensi keberadaan orang asing,” pungkasnya (MJ-303)