Saber Pungli, Pemkot Semarang Lepas Jabatan Dua PNS

SEMARANG, Mediajateng.net – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Semarang dilepas jabatannya. Hal tersebut sebagai imbas karena telah melakukan pungutan liar.

Perbuatan dua PNS yang menempati posisi Kepala Seksi tersebut diaporkan langsung oleh warga kepada Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Hal ini ditegaskan Walikota di kantornya, Senin (24/10). Menurutnya, setelah menjalani proses pemeriksaan internal oleh inspektorat, dua oknum tersebut saat ini menjadi staff biasa di kantornya masing-masing.  
“Kami tidak main-main terkait pungli. Sampai hari ini, sudah ada dua PNS yang dilepas jabatannya gara-gara pungli. Keduanya sama-sama kepala seksi (kasi),” katanya di Semarang, Senin.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan, oknum PNS pertama bertugas di sebuah dinas yang melakukan pungli saat pengurusan bantuan hibah bantuan sosial (bansos) salah satu lembaga. Satunya lagi, kata dia, kasi yang bertugas di kelurahan yang menarik pungli dalam pengurusan izin domisili.
“Ada laporan (aduan, red.) masuk. Pelapor kemudian kami panggil untuk klarifikasi. Awalnya, oknum PNS itu tidak mengaku, tetapi setelah kami pertemukan pelapor akhirnya minta maaf,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemkot Semarang bertindak tegas dengan mencopot dua pejabat PNS yang bersangkutan dari jabatannya akibat tindakannya yang menyalahi aturan.
“Akhirnya, keduanya (oknum PNS, red.) mengaku dan minta maaf. Ya, sudah. Kami copot (jabatannya, red.). Baru saja sebulan lalu. Jadi, kami memang tidak main-main terkait pungli,” tegasnya.
Hendi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajaran PNS untuk tidak melakukan pungli karena sudah tugas melayani publik dan setiap tahun ada kenaikan TPP (tambahan penghasilan PNS).
“Kalau masih saja ada PNS yang punya keinginan seperti itu (melakukan pungli, red.), apa, ya, tidak eman-eman? Apalagi, mereka punya jabatan. Setiap tahun, TPP juga dinaikkan,” katanya.
Ditanya kemungkinan oknum PNS yang pungli itu dipecat, ia menjelaskan bisa saja, tetapi pemecatan PNS tidak bisa dilakukan serta merta, sebab ada aturan yang mengatur pemberhentian PNS.
“Ada yang bertanya, kenapa (oknum PNS pungli, red.) tidak langsung dipecat? Ya, pemecatan kan tidak bisa serta merta. Aturannya jelas, mana yang diberhentikan, mana yang dibina,” katanya.
Untuk mencegah praktik pungli kepada masyarakat, Hendi mengatakan Pemkot Semarang juga berencana memasang perangkat kamera CCTV (close-circuit television) di tempat-tempat pelayanan publik.
“Sudah dianggarkan di anggaran perubahan (APBD perubahan, red.) tahun ini dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan untuk pemasangan CCTV di tempat pelayanan publik,” imbuhnya. (MJ-079)

Comments are closed.