SEMARANG, Mediajateng.net – Inspektorak Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk gerakan Saber Pungli.
Kepala Inspektorat Jateng, Kunto Nugroho mengaku, butuh nyali untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkup internal birokrasi. Sebab, yang diawasi adalah rekan kerja sesama aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, pihaknya mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari tindakan tidak profesional. KPK diminta membantu melakukan pengawasan dan pendampingan lingkungan Pemprov Jateng baik legislatif maupun eksekutif, serta instansi vertikal.
“Kalau sama-sama ASN yang mengawasi, bisa pandang bulu. Insprkorat memang butuh edan, butuh gila, dan butuh nyali karena yang dihadapi adalah kawan-kawan internal,”ucapnya, kemarin.
Dia juga menjelaskan, telah membuat tim yang serupa dengan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli bentukan Presiden Jokowi. Tim tersebut disebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pencegahan dini.
Menurutnya, sudah banyak instrument yang dijadikan dasar untuk menindak praktik pungli. Entah lewat MoU antara Ombudsman pusat dengan gubernur, PeraturanDaerah (Perda), keputusan bersama dengan Polda Jateng,hingga UU yang berkaitan dengan praktik pungli.
Kunto menjelaskan, pelayanan publik memang ada yang gratis dan bayar. Kalau pelayanan berbayar, pasti disertai kwitansi atau tanda bukti pembayaran yang sah. Jika ada warga yang ditarik biaya dan tidak mendapat kwitansi, sebaiknya segera melapor karena transaksi tersebut teridikasi masuk dalam kategori pungli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu meminta keberanian masyarakat melaporkan parktik pungli. Selama ini, dia merasa tidak sedikit masyarakat yang masih takut. Hal itu dirasa wajar karena takut dituduh melakukan pencemaran nama baik.
“Apalagi banyak kabar, pelapor menjadi terlapor dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya. (MJ-058)