RUU Cipta Kerja Tidak Segera Disahkan, Inilah Dampak Yang Bakal Terjadi

Semarang, mediajateng.net, – RUU Cipta Kerja akan berdampak setidaknya pada empat hal jika tidak segera disahkan. Demikian disampaikan Ekonom Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Samsul Arifin dalam diskusi secara virtual bertajuk ‘Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi’, Selasa (1/9).

Menurutnya, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

“Empat masalah yang akan terjadi Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, diantaranya lapangan kerja akan pindah ke negara yang lebih kompetitif, daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah, jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap,” ujarnya.

Menurutnya, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

“Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya,” kata Samsul melanjutkan.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspons dengan tepat. Menurutnya, regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

“Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan,” kata Samsul.

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.

RUU Bisa Mengurangi Hambatan

Sementara itu pada kesempatan yang sama Ekonom Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan. Mamik berharap hal seperti ini bisa diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja.

“Secara konsep saya mengusulkan untuk RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan Koperasi,” ujar Mamik dalam diskusi bertema ‘Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi’, Selasa (1/9/2020).

Mamik menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Menurutnya, harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.

“Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan,” kata Mamik.

Mamik menambahkan di era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Sebab, kata Mamik, jika investasi terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.

“Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” kata Mamik. (ot/mj)