SEMARANG, Mediajateng.net – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membekuk 5 orang tersangka pelaku pencurian gas elpiji bersubsidi di dusun Muntab, Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengalihkan sisa LPG bersubsidi dari mobil tangki berkapasitas 15.000 kg dipindahkan ke 2 tangki timbun @300 Kg, dan kemudian disalurkan ke tabung LPG non subsidi 12 Kg.
Kelima tersangka ini masing masing, BM (37), SB (42), PD (42), HP (35) dan AS (29), kelimanya warga Cilacap. Sedangkan otak kejahatan tersebut adalah HP selaku pemodal dan penyedia tempat saat Truck tersebut “kencing” dan melakukan pemindahan gas Elpiji tersebut.
Menurut Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Edi Moestofa, bahwa keuntungan bersih dari kawanan pelaku ini bisa mencapai Rp80 juta per bulan. “Para tersangka ini sudah dari awal tahun atau 8 bulan ini melakukan aksi. Keuntunganya mecapai Rp3 juta 200 ribu per hari dengan daerah pemasaran meliputi Cilacap, Banyumas, Bandung dan Jakarta,” ungkap Edi saat press release dihadapan wartawan Senin (19/9) siang.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 item termasuk Truck tangki pengangkut elpiji bersubsidi dan sebuah truck pengangkut tabung elpiji.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 62 ayat (1)jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 Milyar. (Mj-303)
Raub Untung Rp80 Juta Per Bulan, Lima Pencuri Elpiji Subsidi Dibekuk Polisi
