Ratusan Petasan dan Bubuk Mesiu Disita Polres Kebumen

Kebumen- mediajateng.net

Ratusan petasan dan puluhan kilo bubuk misiu petasan diamankan Polres Kebumen dalam operasi Kepolisian yang ditingkatkan. Dalam operasi itu sedikitnya Polres Kebumen mengamankan 3 tersangka dari tiga TKP berbeda.

Barangbukti yang diamankan pun tidak sedikit. Sebanyak 35 Kg bubuk misiu petasan, ratusan lembar sumbu, ratusan sumbu siap pakai, dan puluhan renteng petasan serta ratusan petasan siap dirangkai menjadi rentengan, di kukud polisi dalam operasi tersebut.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, yang saat itu didampingi Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Suyatno, Kasubbag Humas Polres AKP Willy Budiyanto dan Kasat Sabhara Polres Kebumen, ketiga tersangka pemuda tersebut telah ditepakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Senin (05/06).

Ketiga tersangka masing masing diketahui berinisial IB (27) warga Klirong, RST (21) warga Sruweng dan SF (19) warga Kebumen.

“Mereka berhasil kami tangkap bersama barang bukti pada operasi yang digelar pada hari Sabtu (03/06) malam. Mereka tertangkap basah bersama barang bukti,” ucap Kapolres Kebumen.

IMG-20170605-WA0007

Kepada polisi, para tersangka mengaku membuat petasan saat musim lebaran saja.
Kendati demikian, AKBP Titi sangat menyayangkan sekali para pemuda tersebut berbisnis membuat petasan karena sangat membahayakan.

“Setiap tahunnya banyak korban terkena percikan petasan. Apalgi petasan yang dibuat para tersangka ini tergolong lumayan besar. Maka dampaknya sangat membahayakan,” tukas AKBP Titi sambil menunjukan barang bukti hasil operasi petasan.

Menurut keterangan Adnan (55) orang tua dari tersangka IB mengatakan, dirinya sebetulnya sudah berulang kali mengingatkan anaknya agar tidak main main dengan petasan.

“Saya sudah bilang, tidak usah bikin petasan. Saya takut terjadi hal seperti ini. Kalo sudah seperti ini orang tua kan jadi di bawa bawa,” ucap Adnan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal undang undang darurat. Sedangkan barang bukti akan dimusnahkan Polres Kebumen dalam waktu dekat ini (MJ-303)