Pungut Biaya Sertifikat Gratis Seorang Kades di Brebes Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jateng

Semarang – mediajateng.net

Tim Saber Pungli dari Direktorat Resese Kriminal Khisus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pungutan liar di Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan menangkap Kepala Desa setempat. Pungli dilakukan dalam kepengurusan Program Nasional (Prona) sertifikat tanah yang dicanangkan Presiden Jokowi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari yang didampingi Kabid Humas Kombes Djarod Padakova dan Kasubdit 3 Tipikor AKBP Egi Andrian Suez mengungkapakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa bernama Mudakir itu dilakukan 25 Januari 2017 lalu. Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah uang dan sertifikat.

“Saat penangkapan awal didapatkan Rp 2,7 juta dan beberapa sertifikat dan kuitansi,” tandas Lukas.

Saat dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada 204 saksi, uang barang bukti yang diamankan pun bertambah menjadi Rp 64 juta. Lukas menambahkan, dalam modusnya, Kepala Desa ini memungut Rp 1 juta setiap satu sertifikat.

“Modus melakukan pemungutan Rp 1 juta per sertifikat, ada 250 sertifikat. 210 sudah diserahkan, warga ada yang bayar tunai Rp 1 juta, ada yang menyicil. Seharusnya sertifikat Prona ini gratis, tidak boleh dipungut biaya,” jelas Lukas.

Menurutnya alasan Mudakir melakukan pemungutan ini untuk biaya pengurusan dan dilakukan sejak tahun 2016 silam. Saat ini Kepala Desa Manggis itu sudah ditahan polisi. Ia dijerat pasal 12 e Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus dikembangkan (MJ-303)

Comments are closed.