SEMARANG,Mediajateng.net- PT.KAI harus menghadapi serangan bertubi tubi dari warga Kebonharjo.Setelah dilaporkan ke Komnas HAM, PT.KAI pun dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Walaupun terus diserang PT.KAI nampaknya telah siap melayani proses hukum yang dilayangkan warga Kebonharjo.
Gatut Sutiyatmoko, Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang mengatakan hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari pihak PN Semarang terkait gugatan yang dilakukan warga Kebonharjo dan IKADIN Jawa Tengah.
Penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI telah sesuai prosedur, karena telah melakukan sosialiasi kepada warga yang terkena imbas. “ Kami melakukan penertiban sesuai dengan prosedur yaitu sosialisasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Surat pemberitahuan pun sudah kami layangkan, walaupun faktanya dilapangan karyawan PT.KAI yang datang diusir warga,” terang Gatut
Gatut menyatakan telah mempersiapkan data dan surat surat yang berkaitan dengan program reaktivasi yang akan dilakukan sesuai urutan dari tahapan sosialisasi hingga proses pembebasan lahan yang beberapa waktu lalu telah dilakukan. Bahkan alas hak kepemilikan lahan kawasan Kebonharjo pun telah ia persiapkan diantaranya groundkaart dan beberapa lampiran lainnya.
Pihak PT. KAI pun mengaku siap melayani gugatan yang dilayangkan warga, melalui tim fasilitasi yang dibentuk dalam SK Gubenur Jawa Tengah. Gugatan itu sendiri nantinya juga akan menjadi tanggungjawab dari tim fasilitasi. “ Tim Fasilitasi ini, nantinya juga akan menghadapi bersama gugatan itu,” ujarnya.
Gatut pun tidak menyalahkan jika warga bersikukuh mempertahankan sertifikat yang dimiliki. Yang jelas, PT. KAI telah melakukan prosedur yang telah ditentukan. “ Kami sebelumnya telah menawarkan baik-baik kepada warga, kalau memang mereka kalah bisa jadi mereka malah tidak mendapatkan apa-apa. Soalnya proses-proses reaktivasi telah kami lakukan sebaik mungkin,” tutupnya.(MJ.069)