PRT sikat Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

Semarang,Mediajateng.net-Petugas Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil menangkap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang terbukti melakukan Pencurian sejumlah perhiasan dengan total senilai 500 Juta Rupiah. Polisi juga menangkap seorang wanita yang diduga menjadi penadah.

Pembantu Rumah Tangga yang berhasil ditangkap Petugas Reskrim Polsek Semarang Tengah ini bernama Aziroh Astuti (47) yang beralamat di Jalan Wonodri Kopen Barat I Rt 04/11, Wonodri, Semarang Selatan. Ia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dalam rentang waktu selama dua tahun di rumah majikannya,Kustiantini (55) yang bertempat tinggal di Jalan Seroja III no.25, Karang Kidul, Semarang Tengah.

Menurut pengakuan Aziroh Astuti, aksi pencurian ini ia lakukan secara bertahap sejak tahun 2014. Ia mengaku nekat memcuri pada majikanya lantaran dililit hutang dan memenuhi kebufuhan sehari hari.

“Saya mencuri saat membersihkan kamar ketika ibu tidak berada di rumah. Tak ambil sedikit sedikit  dari tahun 2014. Perhiasannya macam macam bentuknya. Saya jual ke Siti Nuryati dengan harga murah,” Ungkap Astuti dihadapan Petugas  Semarang Tengah, Rabu (17/8).

Semantara Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan H mengatakan selain menangkap Astuti pihaknya juga menangkap Siti Nuryati yang diduga menjadi penadah perhiasan hasil kejahatan tersebut.

“Setelah mencuri astuti menjual perhiasan tersebut dengan harga murah pada Siti Nuryati di pasar peterongan semarang  sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran petugas.” Tuturnya

Disamping menangkap Astuti dan Siti Nuryati petugas juga mengamankan barang bukti berupa  sejumlah barang Elektronik yang diduga dibeli dari uang jasil penjualan perhiasan.(MJ-303)

Comments are closed.