DEMAK,Mediajateng.net – Menghalalkan segala cara untuk sesuatu yang baik memang tidak dbenarkan. Niatan Shofi Udin (24) warga Tlogosari Wetan, menggelar resepsi pernikahan dengan gadis pujaan harus kandas setelah dia mencoba mencari tambahan uang lewat jual narkoba.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sales tersebut kini harus mendekam di sel Mapolres Demak, setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, saat melakukan transaksi sabu di jalan Lingkar Demak, pada tanggal 26 September 2016 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 paket hemat (pahe) sabu. Satu pahe sabu ukuran 0,25 gram itu dijual ke konsumen seharga Rp 300.000. “Harusnya resepsi saya gelar tanggal 2 Oktober kemarin. Undangan sudah disebar, ini tidak jadi syukuran nikah,” sesal Shofi seusai gelar perkara narkoba di Mapolres Demak, Selasa (18/10).
Selain Shofi, di hari yang sama aparat Polres Demak juga meringkus tersangka narkoba lainnya, yakni Bambang Sutrisno (33), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Tersangka yang tertangkap di kawasan Perumahan Jasmine Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak ini, kedapatan membawa dua paket sabu.
Tersangka lainnya Purwanto ( 30 ) warga Desa Mangunjiwan RT 07 RW 03 , Kecamatan Demak Kota, kedapatan membawa dua paket sabu saat di grebeg petugas di Kamar kos Neta Cafe yang terletak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.
Kapolres Demak , AKBP Heru Sutopo, menjelaskan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengambil barang haram tersebut dari Kota Semarang. Selama melakukan transaksi, ketiganya dikendalikan oleh seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan di Semarang. “Demak sekarang jadi sasaran peredaran narkoba. Kita akan sikat, siapapun pelaku narkoba itu. Tidak pedulu itu anggota kita sendiri, ” kata Heru.
Dari tangan ketiga tersangka petugas mengaman sejumlah barang bukti, yakni 14 pahe sabu, pipa kaca, alat penghisa sabu atau bong, korek api, telepon selular serta sepeda motor. “Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (MJ-045)