Polsek Pekalongan Timur Tangkap Pelaku Judi Tiong Pie

Pekalongan Kota – Mediajateng.net

Satuan unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah telah berhasil menangkap pelaku judi kartu tiong pie. Senin (29/5) dini hari.

Berawal dari Laporan masyarakt bahwa di tempat Pos Kampling Rt 005 Rw 003 Keputran Ledok Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur kota Pekalongan sering digunakan tempat untuk berjudi.

Berbekal informasi tersebut, Aparat Polsek Pekalongan Timur bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Sodikin (59)yang merupakan warga Keputran ledok Rt 005 Rw 003 Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiyarto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto mengatakan, benar bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling Rt 005 Rw 003 Keputran Ledok Keputran Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan ada orang bermain judi Tiongpie.

“Selanjutnya diadakan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa 35 lembar kartu remi dan uang sejumlah Rp. 83.000,” jelas Kapolsek Kompol Agus Riyanto. (MJ-303)