Polres Pekalongan Kota di Praperadilan , Kasus Pemalsuan Merek

Media Jateng, Pekalongan – Polres Pekalongan kota, Jawa Tengah di praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemalsuan merk sarung Gajah Duduk Asia Kembang . Proses sidang pra peradilan sudah berlangsung dua kali.

Sidang dipimpin hakim , Taufik SH dan Panitera Evan Firmansyah SH, dengan pemohon Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang diwakili kuasa hukumnya, Sugeng Heri Santoso.

“Pada sidang kedua ini Selasa (2/5/2023) dari Polres tidak hadir dan majelis hakim langsung memutuskan tidak mengabulkan permintan pemohon mengenai kesalahan prosedur penetapan tersangka,“ kata Sugeng Heri Santoso selaku kuasa hukum tersangka, Selasa (2/5/2023).

Sugeng menyebut pihaknya kecewa dengan putusan hakim dan sudah menyampaikan keberatan di hadapan sidang .

Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik , menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merek , seperti dimaksud dalam UU no 20 th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .

Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana prinsip “due process of law” atau perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan .

“ Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota , “ lanjut dia.

Sugeng menambahkan bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “ Sarung Gajah Duduk Asia Kembang . “ Padahal klien kami adalah pemilik sah Merek Gajah Duduk , dan sudah kami lampirkan dokumennya , “ jelas Sugeng .

Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan Pra Peradilan , namun ternyata tidak dikabulkan .

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menjelaskan polisi sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan . Polres sudah melalui semua poses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka .

“ Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ kata AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Disebutkan, dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan . “Dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis ,4 Mei 2023 , “ ungkap Kasat reskrim. (MJ/60)