SEMARANG, Mediajateng.net – Lasman (40) warga Ngawen Blora, Sopir bus PO Kramat Djati dengan Nopol B 7075 GB ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Kawasan Alas Roban, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada Sabtu (16/7/2016) malam lalu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan penyebab kecelakaan tersebut karena human error disamping ada beberapa faktor lainya. “Sopir bus, resmi jadi tersangka ditahan di Polres Batang,” ungkap Condro saat menyampaikan keterangan pers di Lobi Mapolda Senin (18/7/2016).
Penetapan tersangka ini Menurut Kapolda setelah pihak Polres Batang dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan sopir yang sempat kabur melarikan diri dan bersembunyi di Alas Roban, sesaat setelah kecelakaan lalu lintas terjadi.
Dalam keaempatan itu Kapolda menambahkkan, selain Human Error ada beberapa faktor diantaranya, infrastrukstur jalan, rambu lalu lintas, dan penerangan jalan. “Lokasi kecelakaan itu minim rambu-rambu, jalur penerangan jga minim. Infrastuktur jalan dan rambu U Turn (untuk putar balik) juga membahayakan. Di sana, jalanannya kondisi menurun,” ungkap Mantan Kakorlantas ini.
Sementata itu Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Herukoco, mengatakan sopir dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 310 ayat 4 Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 359 KUHP juga soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Seperti diketahui, pada kecelakaan yang terjadi Sabtu sekira pukul 19.00 WIB itu enam penumpang bus tewas, puluhan lainnya luka-luka. Bus akhirnya terguling setelah menghantam truk pelat nomor W 9233 UN yang dikemudikan Santoso (52) warga Sidoarjo. (MJ-303)
Comments are closed.