SEMARANG, Mediajateng.net – Menindaklanjuti penangkapan Suharno alias Mbah Gondrong (51) terkait penipuan dengan modus penggandaan uang, Direktur Resese dan kriminal Umum (DIRESKRIMUM) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan tolal kerugian sekira Rp30miliar dan belum semuanya terdeteksi keberadaannya.
Saat ini Penyidik Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah, masih menelusuri aset maupun rekening Harno alias Mbah Gondrong (51). “Baru sebagian aset yang kami sita. Kami coba untuk cek rekening yang bersangkutan atau keluarganya,” kata Gagas saat ditemui Mediajateng.net di Mapolda Jateng Jum’at (21/10).
Hingga saat ini Gagas menyebut sudah ada 174 korban yang telah melapor pihaknya soal penipuan itu. Untuk kerugiannya variatif, mulai Rp2juta hingga Rp200 juta per korban. “Yang laporan ada 174 korban. Mbah Gindrong ini bisa saja dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal ada tindak pidana crimenya,” tegas dia.
Gagas sudah meginstruksikan jajaranya untuk mendalami semua aset milik Suharno ini. “Sudah saya perintahkan ubtuk menyita semua aset. Untuk itu perlu penelusuran lebih mendalam,” tutupnya. (MJ-303)
Comments are closed.