Pohon Tumbang yang Menelan Korban, Pemkot Bisa Dituntut

SEMARANG, Mediajateng.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa dituntut oleh korban maupun ahli waris ketika terjadi insiden pohon tumbang yang menimbulkan korban. Tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan secara perdata.

Pernyataan ini disampaikan pengamat hukum yang juga Ketua DPC Peradi Semarang, Theodorus Yosep Parera saat dihubungi melalui ponselnya Selasa, (11/10). “Secara hukum bisa, namun harus dilihat kejadiannya. Misalnya, ketika posisi pohon sudah miring, Pemkot melalui dinas terkait tidak memasang rambu peringatan atau talud pengaman, lalu pohon itu ambruk menimpa korban. Nah itu bisa dituntut perdata,” kata Yosep.

Proses perdata semacam ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Besarnya tuntutan, bisa dihitung. “Misalnya dilihat penghasilannya (kalau sudah bekerja), umur rata-rata orang Indonesia berapa. Nanti dihitung, korban itu umurnya berapa, kemungkinan sisa umurnya dikalikan dengan penghasilannya tiap bulan,” lanjutnya.

Insiden korban terkena pohon tumbang semacam ini, yakni jika sudah dipasang peringatan maupun pengaman, tetap menimpa korban, sebut Yosep, tidak bisa dipidana. Karena tidak memenuhi unsur-unsurnya.

Untuk insiden Senin (10/10) di Jalan dr Sutomo Semarang, pengendara sepeda motor bernama Ali Rosidi (58) warga Kenconowungu Raya Semarang Barat yang tewas tertimpa pohon asam, Yosep menyebut dalam perkara itu Pemkot Semarang tidak bisa dituntut.

Sebab jika melihat kondisi pohon, memang masih tegak berdiri, tercabut sampai akarnya saat roboh. Ini dikategorikan force majeure, diartikan kejadian di luar kuasa pihak bersangkutan, seperti merujuk pada bencana alam, kerusuhan hingga peperangan. (MJ-303)

Comments are closed.