SEMARANG, Mediajateng.net – Gugatan pra peradilan tersangka kasus rokok ilegal, Sulaiman dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/10).
Hakim tunggal , Sulistyono menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng & DIY atas kasus tersebut tidak sah dan melawan hukum.
“Mengabulkan gugatan pemohon. Menolak eksepsi termohon. Menyatakan tindakan termohon dalam penggeledahan dan penyitaan tidak sah,” tegas Sulistyono dalam amar putusan.
Saat melakukan penggeledahan penyidik Bea dan Cukai harus ditemani oleh dua orang saksi. Namun, imbuhnya, dalam dalilnya, Bea dan Cukai tidak mampu membuktikan adanya saksi yang turut melihat penggeledahan tersebut.
Sulistyono menilai, penggeledahan dan penyitaan penyidik Bea dan Cukai di rumah Parwanto di Desa Bermi, Demak tidak sah lantaran tidak sesuai dengan pasal 32-35 KUHAP. Menurutnya, penyidik Bea Cukai tidak bisa menyita rokok ilegal di rumah Parwanto tanpa disertai surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Demak.
“Pihak termohon (Bea Cukai) harusnya melakukan penyegelan terlebih dahulu. Setelah mendapat surat penyitaan dari PN setempat, termohon baru bisa melakukan penyitaan,” ujar Sulistyono.
Sulistyono menambahkan, terkait penangkapan terhadap Sulaiman, Bea dan cukai harusnya menyertakan surat penangkapan. Namun, sesuai fakta hukum yang ada dari keterangan saksi Mursinah dan Titik restiani, tidak pernah menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bea dan Cukai. Sehingga, tindakan penyidik Bea cukai dianggap merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga pemohon tidak dapat diperlakukan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Sulaiman, Theodorus Yosep Parera mengatakan bahwa hari ini (Senin, 24/10) Sulaiman harus bebas. Pasalnya, lanjut Yosep, putusan pengadilan jelas mengatakan bahwa kliennya tidak dapat diperlakukan sebagai tersangka.
“Dengan adanya putusan ini, dapat dijadikan salah satu bukti mengenai penculikan terhadap klien saya. Karena saat penangkapan tersebut tidak disertai dengan surat perintah yang jelas,” tukasnya.
Usai sidang, Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, M Rizal Pahlevi menyatakan akan menuruti putusan majelis hakim. Dia juga mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan PN Semarang. Setelah itu, imbuh Rizal, pihaknya juga akan mempelajari putusan majelis hakim.
“Prinsipnya kami tunduk pada putusan pengadilan. Tapi kami pelajari dulu salinan putusan nanti,” Pungkasnya ( MJ-303 )