SEMARANG, Mediajateng.net – Tersebarnya surat perintah percepatan penggusuran di lahan reaktivasi rel Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas membuat banyak pihak berspekulasi. Pasalnya surat tersebut dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang selama ini sering mengeluarkan pernyataan yang seolah berpihak kepada warga.
Surat edaran tersebut dikeluarkan 11 Mei 2015 dan ditujukan kepada Direktur Utama PT KAI. Dalam surat bernomor 590/005672 tersebut tertulis, gubernur meminta PT KAI segera malakukan percepatan dalam penertiban lahan pada trase jalur kereta api antara Stasiun Tawang Semarang, sampai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sesuai dengan yang telah direncanakan, mengingat pekerjaan fisik telah dianggarkan pada tahun 2015 oleh Kementerian Perhubungan. Di akhir surat, ada tanda tangan Ganjar, lengkap dengan stempel resmi Gubernur Jateng.
Sebelum surat itu tersebar secara viral, politikus PDIP tersebut sering berstatement mengarah membela warga dengan menegur PT KAI untuk tidak melakukan tindakan seenaknya sendiri. Kontroversi lahir dan masyarakat. Dia pun membantah tidak pernah mengeluarkan perintah, hanya meminta percepatan. “Saya tidak pernah mengeluarkan perintah (penggusuran), sebab saya juga bukan yang berwenang mengeluarkan surat perintah,” kata Ganjar, di Puri Gedeh, kemarin.
Memahami hal itu muncul penilaian bahwa ada beberapa kemungkinan penafsiran atas sikap Gubernur tersebut. Pengamat hukum Unissula Semarang, Ramhat Bowo menuturkan, sikap gubernur yang tidak mau mengakui surat edaran itu bisa disebabkan karena beberapa faktor. Bisa karena lupa pernah menandatangainya karena memang seorang pejabat banyak menandatangani dokumen, atau alasan sikap politik dengan pertimbangan tertentu. “Yang gawat, jika ada pihak yang memalsukan surat itu,” ucapnya.
Dia pun meminta Pemprov Jateng untuk segera menelisik jika keberadaan surat itu ternyata palsu. “Seandainya memang dipalsukan, pemalsuan akan terkena delik pidana umum. Ada di KHUP berapa lama hukuman pidananya,” bebernya.
Namun, jika pernyataan itu hanya bersifat politis, Bowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak etis, meski sangat wajar. “Pernyataan pejabat adminstratif harus berdasar hukum. Tapi mungkin pernyataan Ganjar sebagai pertimbangan-pertimbangan poilitik,” kata dia. (MJ-058)