Jawa Tengah

Permenaker Baru, Kerja Satu Bulan Berhak Terima THR

×

Permenaker Baru, Kerja Satu Bulan Berhak Terima THR

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Medekati lebaran, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Permenaker tersebut terbit menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR. Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah, Wika Bintang mengutarakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) berhak diterima oleh karyawan dengan minimal teggang kerja satu bulan. “Dalam peraturan baru ini, tertuang perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Kalau peraturan sebelumnya minimal tiga bulan masa kerja. Kalau jatuh tempo pembayarannya masih sama, maksimal H-7 Lebaran,” kata Wika Bintang, Kadisnakertransduk Jateng, kemarin.
Permenaker ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). “Untuk besaran THR, ada hitungan minimalnya, yaitu 1/12 dikali gaji bulanan,” terang Wika Bintang.
Karena itu, Wika berharap seluruh perusahaan yang ada di Jawa Tengah tidak melanggar apa yang sudah tertuang dalam Permenaker tersebut. “Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. Ada denda minimal 5 persen dari jumlah yang harus dibayar kepada karyawan,” kata dia. (MJ-058)