Peringati Hari Adhyaksa , Ini yang Sudah Dilakukan Kejari Demak

DEMAK, Mediajateng.net – Sepanjang tahun 2018 , Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, menangani ratusan perkara pidana. Dalam rentang waktu Januari hingga Juli, tercatat sebanyak 170 perkara pidana umum yang ditangani oleh Korps Adhyaksa itu, dalam proses penuntutan di pengadilan negeri.

Dari ratusan perkara pidana tersebut, terbanyak adalah kasus narkoba. Penyalahgunaan narkoba kini merajalela di Kota Wali Demak dan mayoritas pelakunya anak dan remaja.

Perkara yang menonjol lainnya yakni kasus pencabulan. Di tahun 2018 ini, kasus pencabulan meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

Korban pencabulan rata rata masih anak di bawah umur dan pelakunya Ayah kandung sendiri maupun orang dekat korban.

“Kami sungguh prihatin narkoba merajalela di Demak, mayoritas melibatkan anak dan remaja. Karena itu, kami terus menerus mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba ini melalui program jaksa masuk sekolah dan pesantren,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Khoirul Anwar, didampingi Kasi Pidum, Yan Adrianus Jaya , seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 , di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Senin (23/7).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Demak M Natsir, Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien, Sekda Demak, Singgih Setyono, Dandim 0716 Demak, Letkol Infantri Abi Kusnianto dan Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo.

Sementara itu, terkait kasus korupsi di Demak, sepanjang tahun 2018 perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menurun, semenjak adanya Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

TP4D dibentuk guna mendampingi pemerintah daerah dalam pengawalan pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN.

“Sebagaimana instruksi Presiden RI dan amanah Jaksa Agung, agar para jaksa di daerah membantu mencegah terjadinya perkara tindak pidana korupsi,” ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menambahkan,
ketika ada laporan terkait penyelewengan anggaan negara, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah maka Kejari Demak akan menyerahkannya kepada inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan awal.

Jika kemudian hasil audit hanya ditemukan pelanggayan administrasi, maka tugas APIP menyelesaikannya.

“Jika ditemukan unsur pidana, maka kami akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya.

Semenjak terbentuk dan berjalan, sudah ada 15 desa yang telah melakukan konsultasi dengan TP4D terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa khususnya alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Langkah tersebut, menurut Anwar, pastinya sangat membantu upaya kejaksaan dalam hal preventif (pencegahan) terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Demak.

“Namun sekalli lagi TP4D berjalan optimal jika ada peran aktif pihak pemerintah daerah dan desa,” ujarnya.

Selain mengoptimalkan peran TP4D, Kejaksaan Negeri Demak juga meningkatkan sinergitas dengan intitusi samping, baik sipil maupun militer.

“Momentum Hari Adhyaksa ke 58 ini kami jadikan instropeksi diri untuk bekerja lebih baik dan terus menjalin sinergi dengan instansi terkait, sipil dan militer, ” pungkasnya.

Comments are closed.