SEMARANG, Mediajateng.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiap anggaran sebesar Rp204 miliar untuk gaji pada bulan Juli. Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji bulanan, gaji ke 13 dan 14.
Anggaran untuk gaji bulan Juli dan ke 13`sebesar Rp73 miliar dan 58 miliar untuk gaji ke 14. Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan bahwa baru kali ini dalam sejarah terdapat gaji ke 14. “Sebagai kompensasi karena pada tahun ini PNS tidak menerima kenaikan gaji reguler,” kata dia, Kamis (19/5).
Mengenai pecairan, Arif belum bisa memastikan tanggalnya karena tengah menunggu keputusan Peraturan Penerintah (PP). Tapi menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, gaji tersebut akan disalurkan di Bulan Ramadhan, selambat-lambatnya 10 hari menjelang Lebaran. “Mekanismenya, belum bisa diinformasikan secara detil. Semuanya akan dijelaskan dari PP. Kami juga masih menunggu,” cetusnya.
Sementara itu, Koordonator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jateng, Mayadina menyayangkan jika tiga gaji tersebut turun satu tempo. Selain itu, besaran gaji tambahan tersebut ada mekanisme yang jelas, tidak dipukul rata, tanpa ada pertimbangan kinerja. “Apakah PNS yang kerjanya bagus dan tidak bagus gajinya sama, kalau sama untuk apa aturan kedisiplinan,” cetusnya.
Menurut Maya, hak PNS harus disesuaikan dengan basis kinerja, sehingga bisa adil. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan alasan gaji ke-14 yang hendak diberikan kepada PNS. “Saya sepakat ada reward bagi PNS yang kinerjanya maksimal, bukan dipukul rata,” pungkasnya. (MJ-058)