Perampokan Legal Dalam Hak Atas Tanah

Oleh DR. Widhi Handoko, SH., SpN

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan semangat land reform (reforma agraria) hanyalah isapan jempol. Semua presiden tidak terkecuali era Presiden Jokowi, kurang memahami land reform dengan baik. Presiden yang lalu tidak ada keseriusan namun presiden Jokowi serius, tetapi tidak begitu memahmi persoalan reforma agraia dan menteri ATR/BPN juga tidak memahami persoalan agraria dengan baik.

Ruwetnya masalah agraria ini sudah sejak peninggalan Hindia Belanda dulu. Hal tersebut dapat dilihat dari lahirnya PP No. 24 th 1997 pengganti PP No. 10 th 1961 tentang pendaftaran tanah. Aturan tersebut telah mengebiri dan melegalkan pemaknaan hak atas tanah yang berujung terjadi pembiasan  dan bahkan pembusukan makna  dan berakibat fatal dalam penguasaan tanah. Ada kesengajaan untuk memberlakukan lagi asas domaein verklaring dengan gaya dan cara yang tersembunyi dan dilegalkan dalam peraturan pemerintah pelaksana UUPA. Seperti PP No. 10 th 1961 atau PP No. 24 th 1997 juga PP No. 40 th 1996.

UUPA sendiri sudah lama terpinggirkan, implementasi dan aturan turunannya tidak sinkron dengan semangat reforma agraria. Saya contohkan Pasal 2 UUPA diimplementasikan dalam PP 24 th 1997 khususnya pada Pasal 1 ayat (4) dimana hak menguasai negara atas tanah dapat diberikan kewenangannya pada pihak lain. Kemudian pihak lain tersebut dimaknai bias (pihak lain tersebut bisa bermakna swasta secara holistik). Pemahaman pihak lain terlalu luas atau komprehensif. Sehingga tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemberian hak atas tanah tersebut juga diimplementasikan secara arogansi oleh peraturan turutannya sebut saja misalkan pemaknaan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), diterjemahkan oleh PP  No. 40 Th 1996, juga PP No. 24 Th 1997, bahkan sampai saat inipun masih dilegalkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare untuk perorangan dan 25 hektare untuk badan hukum, namun anehnya tanpa ada pembatasan maksimal. Hal inilah yang sudah sering saya sampaikan dibeberapa forum dan juga tulisan saya bahwa negara telah merampok hak-hak atas tanah rakyat, dengan menggunakan aturan pelaksanaan UUPA yaitu PP No. 40 th 1996 dan PP No. 24 th 1997 pengganti PP No. 10 th 1961. Kedua PP tersebut jelas masih menganut asas domaein verklaring.

Asas untuk menguasai hak-hak atas tanah rakyat inipun melegalkan perampokan tanah rakyat sejak Hindia Belanda. Sebagai contoh HGU yang dimiliki perusahaan Prabowo Subianto. Atas hal itu sebenarnya bukan salah Prabowo atau perusahaannya. Yang tidak benar adalah aturannya, karena aturannya tidak melarang dan tidak ada pembatasan maksimal penguasaan HGU. Bahkan jika Prabowo atas nama perusahaannya ingin menguasai seluruh HGU tidak ada larangan.  Hanya masalahnya menjadi tidak konsisten ketika seorang calon pemimpin menguasai sebesar itu atas HGU. Pada hal rakyat membutuhkannya sebagai kebutuhan primer.

Dalam kritik saya sudah sering saya sampaikan bahwa itu perampokan hak atas tanah negara yang dilakukan sendiri oleh negara dengan model asas domain varklaring model baru. Yang mana zaman Hindia Belanda perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam VOC telah mendapatkan keuntungan dengan asas domaein verklaring yaitu pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang rakyat (orang) tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Hal ini sama dengan dalam pembuktian yang bersifat normatif. Sedangkan tidak semua hak atas tanah bersifat normatif (saya contohkan hak atas tanah adat lebih bersifat antropologis).

Negara yang semestinya mengatur dan menjaga keseimbangan dalam penguasaan, penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan hak atas tanah rakyat, justru melalui aturan yang ada telah menjadi pagar makan tanaman. Coba pahami Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa dikuasai oleh Negara dalam pasal 33 UUD NRI 1945, tersebut sering menimbulkan salah pengertian, karena banyak orang menganggap bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 33 UUD NRI 1945, tersebut semua tanah di Indonesia “dimiliki” oleh Negara.

Anggapan demikian tidak benar, karena dalam konsep Hukum Agraria Indonesia, “Negara tidak memiliki tanah.”

Hal ini dijelaskan di dalam Penjelasan Umum angka II sub (1) UUPA; yang untuk jelasnya kami kutip disini:

“Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.

Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari para pemiliknya saja.

Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

Kelemahan-kelemahan kebijakan reforma agraia sangat masif dan masih banyak. Jika saya ungkap kebijakan agraria dan tata ruang di negara kita ini banyak sekali, sayangnya pemangku pemerintahan tidak inovatif sehingga tidak mempunyai gagasan dan solusi yang jitu. Saya contohkan tentang sertifikasi yang menjadi program Presiden Jokowi, itu terlalu beresiko dan terlalu lama “jadul.” Jika saya menteri ATR hanya sekejab mata saya dapat merubah dengan sistem baru sekaligus saya jalankan reforma agraria.

Permasalahan berani tidak pemerintah ekstrimis dengan “rule breaking” robohkan sistem lama dan membuat konstruksi sistem baru yang lebih baik. Tapi ingat semua akan terlihat seperti telanjang dan terlihat jelas siapa yang melakukan penyimpangan pengusaan hak atas tanah yang melebihi batas. Sistem dalam gagasan saya jika diterapkan akan sangat membantu transparansi penguasaan hak atas tanah. Dan juga sangat sederhana dalam haknya (tinggal ada 2 hak yaitu hak milik dan hak pakai), selebihnya hak lain harus dihapus (termasuk HGU dan HGB).

Akhir kata, semoga gagasan ini dapat bergulir dan bisa didiskusikan lebih lanjut.

*Penulis adalah Pakar Agraria dan Tata Ruang Undip Semarang