SEMARANG, Mediajateng.net – Pembangunan jalan tol Pemalang- Batang yang saat ini memasuki tahap pekerjaan diduga menggunakan batu dari pabrik pengolahan batu ilegal.
Aktivis anti korupsi Latif S kepada mediajateng Kamis (24/1) mengatakan batu yang di gunakan untuk pembangunan jalan tol oleh PT Waskita Karya ilegal karena batu tersebut diperoleh dari lahan galian yang tidak memiliki izin .
Sugeng menjelaskan PT. Waskita Karya mengambil batu split dari pabrik pengolahan batu yang ada di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah.
“Dari pantauan dilapangan kita mendapati baik pabrik pengolahan batu maupun galian batu itu ilegal, jangan sampai program pemerintah yang sangat bagus ini manfaatkan oleh sejumlah oknum sehingga negara merugi nantinya,” terangnya.
Pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas karena jika dibiarkan terus menerus maka akan terjadi kerusakan lingkungan.
Sementara divisi legal PT Waskita Karya membantah pernyataan tersebut, batu split yang didatangkan dari wilayah Batang semuanya legal.
“Kita sudah cek semua persyaratan lengkap, sehingga kita berani mengambil batu dari mereka,” terang Agung. (MJ-089)
Comments are closed.