Jawa Tengah

Pengelolaan Rumdin Pimwan Jateng Bakal Diserahkan ke Pemrov?

×

Pengelolaan Rumdin Pimwan Jateng Bakal Diserahkan ke Pemrov?

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Sekretaris Dewan Jawa Tengah melempar wacana penyerahan pengelolaan rumah dinas pemimpin dewan ke Pemerintah Provinsi. Hal tersebut dikarenakan tingginya biaya perawatan lima rumah dinas tersebut.
Saat ini, setiap bulan anggaran belanja Sekwan Jateng untuk alokasi rumah dinas (dinas) sebesar Rp 20 juta untuk tunjangan perumahan masing-masing anggota dewan, serta Rp1 miliar per tahun untuk perawatan lima rumdin pimpinan dewan (pimwan).
Untuk rumdin Pimwan, besarnya anggaran hanya diperuntukkan biaya listrik, perawatan struktur bangunan, taman, operasional SDM dan lainnya. Empat rumdin yang diperuntukan bagi empat Pimwan, di antaranya ada di Jalan Papandayan, Gajah Mungkur, Semarang. Sedangkan satu unit lainnya untuk seorang Pimwan, berada di Srondol, Banyumanik, Semarang.
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jateng, Anantha Aji Wicaksana menjelaskan menjelaskan,dari beban anggaran itu, muncul ide agar lima rumdin pimwan tersebut diserahkan ke Pemprov Jateng lewat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD). “Jika Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyetujui rumdin pimwan dikelola Pemprov Jateng, maka sesuai aturan, para pimwan berhak menerima tunjangan perumahan layaknya anggota dewan lain. Untuk rumdin pimwan tersebut, bisa disewakan Pemprov Jateng untuk menambah pendapatan daerah,” jelas dia, kemarin.
Untuk masing-masing anggota dewan, lanjut Anantha, selama ini mendapatkan tunjangan perumahaman sebesar Rp 20 juta per bulan, dipotong pajak 15 persen. “Meski demikian, tunjangan untuk pimwan tentu lebih tinggi,” kata dia.
Jika hal tersebut disetujui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, para pimwan bisa menerima tunjangan perumahan, bergantung pada waktu pelaksanaan penggunaan APBD Perubahan 2016. Jika APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, berarti pada Oktober para Pimwan sudah menerima tunjangan perumahan. “Ini dimulai pada anggaran perubahan. Misalya terhitung 30 September diserahterimakan ke Pemprov, maka bisa diberlakukan mulai Oktober,” kata dia. (MJ-058)