Pengedar Tembakau Gorila Dibekuk Saat Nongkrong Di Kafe

Semarang-mediajateng.net

Direktorat Resese Narkoba Polda Jateng berhasil membekuk pengedar Narkoba Golongan I jenis Tembakau Sintesis (5-FLUORO-ADB atau yang lebih dikenal dengan nama tembakau Gorila, Sabtu (4/2) di 2 Tempat berbeda. Dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan belasan tembakau yang sudah dikemas salam bentuk lintingan .

Petugas Ditresnarkoba kali pertama menangkap Dimas Tri Wibisono (20) warga Ds Brambang, Karangawen, Demak. Ia ditangkap sabtu (4/2) sekira pukuk 00.10 si sebuah kafe kawasan Jalan Kartini. Sedang Zaenudin alias Ateng (25) warga Tegowanu, Grobogan ditangkap pasa pukul 16.30 saat sedang berada di depan Indomaret di Jalan Dewi Sartika Raya

Dari keterangan Direktur Resese Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Krismo H Siregar mengatakan bahwa pengungkaoan kasus ini bermula saat petugas menangkap Dimas. Dari keterangan Dimas lah petugas Subdit II langsung melakukan penangkapan kepada Zaenudin

“Setelah kami periksa dari pengakuam zaenudin diperoleh keterangan bahwa tembakau Gorila ini didapatkan dan membeli kepada seseorang melalui media sosial selanjutnya oleh orang yang ada di media sosial itu mengirim barang melakui jada pengiriman,” ungkap Krisno

Selain menangkap dua tersangka petugaa juga menyita barang bukti berup 18 linting jenis tembakau sintesis atau Gorila yang dikemas dalam bungkus rokok , dan uang tunai yang didapatkan dari tersangka Dimas Tri Wibisono. Sementara dari tersangka zaenudin alias Ateng disita sebuah kaleng kecil berisi tembakau sintesis atau gorila, 10 puntung sisa tembakau, 3 budle cigaret papier.

” menurut pengakuan zaenudin membeli 1 paket tembakau sintesis seharga Rp.350 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 50 Ribu/linting,” Imbuh Krisno.

Dua tersangka pengedar tembakau sintesis atau Gorila ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (MJ-303)

Comments are closed.