SEMARANG,Mediajateng.net-Petugas Reserse Anti Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap pengedar sabu –sabu bernama Susilo (41), tak hanya itu saja, petugas juga berhasil menyita sebuah senjata rakitan jenis revolver beserta 16 peluru jenis 9 mm.
Susilo (41), ditangkap di kosnya dikawasan penggaron pedurungan pada hati selasa (7/6), sekitar pukul 18 dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Hanafi.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, Tersangka Susilo ini mendapat gratis satu gram sabu, setiap transaksi 5 gram. Sedangkan Senjata rakitan itu digunakan untuk membela diri, “senjata rakitan itu dibeli di slipi.jakarta barat seharga Rp.5 Juta, digunakan untuk berjaga pada saat mengedarkan sabu-sabu”, Ujar kapolres.
Namun senjata itu belum pernah digunakan untuk aksi kejahatan. Sedangkan Sabu-sabu didapatkan Susilo dari seorang yang saat ini meringkuk di Lapas Kedungpane. Selain dijerat Undang undang narkoba tersangka juga dikenakan undang undang darurat no 12 tahun 1951.(MJ-303)