Hukum dan Kriminal

Penganiayaan Penumpang BRT, Kapolrestabes Semarang: Proses Hukum Berlanjut!

×

Penganiayaan Penumpang BRT, Kapolrestabes Semarang: Proses Hukum Berlanjut!

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan awak Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor II Jurusan Sisemut – Terboyo kepada seorang penumpangnya, terus berlanjut dan dilakukan proses hukum di Polrestabes Semarang.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, saat ditemui di kantornya Senin (1/8). Sejumlah keterangan dari saksi yang mengetahui kasus ini masih dikumpulkan dalam rangka penyelidikan. “Tetap diproses dan ditindaklanjuti (laporan itu) tapi saya belum bisa sampaikan detilnya sampai mana,” ungkapnya saat ditemui mediajateng.net
Burhanudin beralasan belum membaca laporan atau pun progress perkembangan penanganan, sehingga belum bisa menjelaskan detil ke wartawan. “Yang jelas prosesnya (proses hukum) terus berjalan. Lengkapnya ke Kasat Serse ya, saya mau rapat ke Polda Jateng,” kata Kapolrestabes.
Sementara Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto, juga mengatakan hal sama. Dia belum bersedia menjelaskan detil progress penanganannya. “Saya akan cek dulu ya. Nanti malah salah. Nanti saya kabarin lagi kalau sudah ada perkembangannya,” kata Djoko.
Seperti pemberitaan sebelumnya, penganiayaan itu dialami S. Budiyono (53) warga Kelurahan Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, di Halte BRT Ngesrep, Kecamatan Banyumanik Semarang, Sabtu (30/7/) siang.
Budiyono mengaku dipukul oleh Petugas Tiket Atas (PTA) Trans Semarang nomor lambung P24 dengan Nopol H-1935-BW yang belakangan diketahui bernama Aditya Deny (20). Dia kecewa atas pelayanan bus tersebut. Dia juga menyebut saat dipukul Aditya, si sopir bernama M. Sohib dan petugas shelter BRT bernama Luki, malah memeganginya dan menginjak kakinya. (MJ-303)