Penertiban PKL, Perwal Disiapkan

SEMARANG, Mediajateng.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang menyelesaikan Peraturan Walikota (Perwal) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko, peraturan tersebut nantinya memuat tentang penempatan PKL, siapa saja yang dapat serta lokasi mana saja yang diizinkan atau sebaliknya.

Dalam penerapan dilapangan, Dinas Pasar akan melibatkan seksi ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tiap kelurahan. “Jadi, Pak Hendro (Kepala Satpol PP), tidak perlu ngoyak-ngoyak PKL lagi, karena masing-masing Trantib telah memegang SK Wali Kota itu,” katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang, Jumat (23/9).
Mengenai penyusunan Peraturan Wali Kota tentang PKL ini, lanjut Trijoto, hal yang cukup membutuhkan waktu lama adalah penetapan lokasi-lokasi. Baik lokasi yang diizinkan dan tidak diizinkan. “Nanti akan kami paparkan. Kami berharap, PKL bisa terdata dan tertata. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terukur,” kata dia.
 Saat ini kata Trijoto, Dinas Pasar sedang melakukan pendataan ulang terhadap PKL dengan melibatkan 177 kelurahan dan 17 kecamatan di Kota Semarang. Pendataan itu diperlukan untuk kemudian dilakukan penertiban guna mengatasi kesemrawutan yang mengganggu keindahan kota maupun potensi gangguan kemacetan lalu-lintas. Selain itu, tentu saja juga untuk mengoptimalkan PAD. “Sekarang data PKL yang sudah masuk baru dari 47 kelurahan. Kami masih menunggu data PKL kelurahan lain yang belum masuk,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihanto meminta Dinas Pasar agar bisa memanfaat teknologi untuk mempermudah koordinasi bersama kelurahan maupun kecamatan secara cepat. “Misalnya pengiriman data, bisa memanfaatkan teknologi email, maupun WA (WhatsApp). Koordinasi bisa lebih praktis dan cepat,” katanya.
Selain itu, Adi menyarankan agar Dinas Pasar bisa memanfaatan teknologi
Sistem Informasi Geospasial  menggunakan data satelit untuk mengontrol pemetaan PKL secara tepat dan cepat.”Melihat lokasi PKL berhubungan dengan tanah dan ketersediaan lahan bisa memanfaatkan teknologi geospasial system menggunakan satelit. Fungsi kontrol bisa dioptimalkan, baik dinas maupun lurah. Misalnya ada bangunan mencurigakan, bisa langsung terlihat dari peta satelit tersebut,” katanya. (Mj-079)

Comments are closed.