Penertiban Kebonharjo, PT KAI Daop IV Harus Selesaikan Persoalan Ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Kuasa Hukum warga, Budi Sekoriyanto menuntut uang ganti rugi atas pembongkaran tiga rumah warga di Kampung Kebonharjo yang memiliki SHM. Selain itu, pengadaan fasilitas umum (fasum) juga dituntut segera direalisasi.
Terdapat tiga rumah warga yang terbongkar maupun rusak parah saat pembongkaran oleh PT KAI Daop IV Semarang, Kamis (19/5) di Kampung Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas Semarang Utara. “Kami hanya menuntut ganti rugi atas pembongkaran dan kerusakan itu. Jika dirunut, ini bisa menjadi kasus pelanghgaran hak asasi manusia,” terang Budi Sekoriyanto, kemarin.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Gatut Sutiyatmoko menuturkan terkait fasum. Dia menjelaskan sampai saat ini belum dilakukan pembongkaran. Terapat enam fasum yang terdiri dari dua mushalla, dua masjid dan dua sekolah. “Kami akan melakukan pembangunan sebelum membongkar seluruh fasum,” tutur dia. Pembangunan fasum, lanjut Gatut, didirikan di Kebonharjo.
Dari data yang dimiliki oleh PT.KAI, program reaktivasi dan pembangunan shortcut juga akan berdampak pada 49 lahan dan bangunan milik warga yang memiliki sertifikat. PT. KAI saat ini menunggu proses litigasi atau proses hukum yang berjalan. “Masih ada 49 bangunan yang harus dibongkar, tapi pembongkaran menunggu keputusan hukum atau proses litigasi,” tambahnya.
PT.KAI sendiri saat ini menghormati MoU atau kesepakatan dengan Walikota Semarang, Hendar Prihadi terkait 17 bangunan yang belum dibongkar dan akan diserahkan ke Pihak Pemkot melalui Satpol PP. “Yang memberikan deadline kan Pak Hendi, kita menghormatinya kalau sampai deadline belum dibongkar, ranahnya sudah ke Satpol PP. Kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pun kami harus konsisten dan perjanjian kemarin akan tetap kami pegang,” kata dia. (MJ-069)

Comments are closed.