Pencurian Elpiji Subsidi, Ini Komentar GM PT Pertamina MOR IV Jateng & DIY

SEMARANG, Mediajateng.net – Dalam ungkap kasus pencurian gas Elpiji bersubsidi yang dilakukan Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), juga dihadiri langsung oleh General Manager PT Pertamina MOR IV Jateng & DIY, Kusnendar.
Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membekuk 4 orang tersangka pelaku pencurian gas elpiji bersubsidi di dusun Muntab, Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengalihkan sisa LPG bersubsidi dari mobil tangki berkapasitas 15.000 kg dipindahkan ke 2 tangki timbun @300 Kg, dan kemudian disalurkan ke tabung LPG non subsidi 12 Kg. Dalam kesempatan tersebut Kusnendar mengapresiasi pengungkapan sekaligus bisa menangkap ke 5 tersangka yang kesemuanya warga Cilacap.
Menurutnya kasus pemcurian ini sangat merugikan agen penjualan non subsidi di daerah Purbalingga lantaran usahanya menjadi sepi akibat ulah kelima tersangka ini. “Secara fisik merugikan Pertamina, menghambat jalur distribusi resmi, hingga masyarakat juga dirugikan, untuk itu diharapkan pasca pengungkapan ini penjual maupun agen resmi dari Pertamina bergairah kembali,” kata Kusnendar yang didampingi Kabid Humas Kombes A Liliek D dan Ditreskrimsus Kombes Edi Moestofa hari ini Senin (19/9).
Kusnensar juga mengimmbau agar masyarakat mau melaporkan pada pihak berwajib jika mengetahui kasus serupa. Hal utu dimaksudkan untuk menjaga distribusi atau pasokan agar nantinya harga gas elpiji sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 item termasuk Truck tangki pengangkut elpiji bersubsidi dan sebuah truck pengangkut tabung elpiji.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 62 ayat (1)jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 Milyar. (MJ-303)

Comments are closed.