SEMARANG, Mediajateng.net – Pemerintah Jawa Tengah bakal memberi santunan kepada korban bencana alam di beberapa wilayah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Guberur Jawa Tengah.
Berdasar Peraturan Gubernur (Pergub), nantinya korban meninggal bakal mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta, dan luka atau cacat, Rp 7 juta. “Sekarang kami menunggu usulan dari kabupaten/kota yang terkena bencana. Mekanismenya, sesuai Pergub,” ucap Gubernur Ganjar, kemarin.
Selain itu, Gubernur juga meminta kepada masing-masing daerah untuk segera mengidentifikasi kerusakan bencana. “Semuanya harus didata, entah jalan, rumah, jembatan, pertanian, peternakan, dan lainnya,” ungkap dia.
Seperti diberitakan Mediajateng.net sebelumnya, hujan berintensitas tinggi melanda beberapa wilayah Jawa Tengah. Banjir dan longsor tidak terelakkan pada Sabtu (18/6/2016). Laporan sementara dari BPBD kepada Posko BNPB, banjir dan longsor terjadi di Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo, Purworejo, Banyumas, Karanganyar, Wonogiri, Kendal dan Kota Solo. (MJ-058)

Comments are closed.