SEMARANG, Mediajateng.net – Pemprov Jateng bakal memberikan gaji guru honorer di SMA/SMK negeri sesuai standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai daerah masing-masing. Namun besaran gaji guru honorer per bulan disesuaikan dengan jumlah jam mengajar per minggu.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Urip Sihabudin menjelaskan, guru honorer di SMA/SMK negeri akan dikelompokkan berdasar jam mengajar. Pengelompokan sementara yaitu guru yang mengajar kurang dari 20 jam per minggu, 8 jam per minggu, atau 24 jam per minggu dan pendidikannya linier dengan yang diajarkan, serta 24 jam per minggu pendidikannya tidak linier dengan yang diajarkan.
Menurutnya, tidak adil jika jumlah gaji yang diberikan sama, tapi jam kerjanya berbeda. “Yang paling tinggi adalah guru honorer yang jam kerjanya 24 jam per minggu dan pendidikannya linier dengan yang diajarkan. Mereka berhak mendapatkan UMK. Yang jam kerjanya di bawah itu, porsentasenya akan disesuaikan. Tenaga honorer, gajinya juga lebih rendah dari guru,” kata dia.
Selain itu, Pemprov Jateng menurut Urip telah menyediakan anggaran Rp254 miliar untuk menggaji 15.348 guru dan tenaga honorer di SMA/SMK negeri. Sementara untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) Rp2,6 triliun. “Tahun 2017, pemprov menanggarkan Rp3,5 triliun untuk dana operasional pengelolaan SMA/SMK negeri. Itu sudah termasuk BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) sebesar Rp347 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menambahkan, Pemprov telah menyiapkan Rp347 miliar untuk mengelola SMA/SMK negeri merupakan tantangan tersendiri. Dia merasa ada seni manajemen untuk mengalokasikan anggaran sehingga bisa sesuai dengan kebutuhan. “Kalau ditanya siap atau tidak, ya harus siap. Ini kan perintah UU kalau pemprov harus mengelola semua SMA/SMK negeri. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro menjelaskan, anggaran operasional pengelolaan SMA/SMK negeri, termasuk untuk menggaji guru dan tenaga pendidik, harus segera dipersiapkan. Sebab, 2 Oktober mendatang, semua sudah diserahkan ke pemprov dan mulai berlaku 1 Januari 2017. “Anggaran ini kan tidak sedikit. Pemprov Jateng harus lebih teliti soal pengalokasiannya. Yang penting, nasib para guru honorer tidak terkatung-katung lagi. Syukur kalau pemprov mau menggaji sesuai standar UMK,” tegas dia. (MJ-058)
Pemprov Jateng Rencanakan Gaji Guru Honorer SMA/K Setara UMK
