SEMARANG, Mediajateng.net – Pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai Kabupaten Demak, Sulaiman (28) yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng & DIY, diduga dianiaya oknum penyidik lembaga tersebut saat pemeriksaan dan pembuatan BAP
Kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera mengatakan, terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai saat menangani perkara kliennya itu. “Ada pelanggaran mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan,” kata Parera, Kamis (29/9).
Menurutnya Sulaiman dianiaya saat menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai di Semarang, usai ditangkap pada 5 September 2016 yang lalu.
Ia menambahkan, kliennya dianiaya dengan cara dipukuli, ditelanjangi, disiram dengan minuman, bahkan digundul.
Parera mengaku telah mengirim surat permohonan resmi kepada Kepala Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY yang isinya meminta salinan berkas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka serta penahanan. “Hingga saat ini keluarga Sulaiman belum menerima salinan surat-surat itu. Padahal sesuai KUHAP, keluarga wajib memeroleh salinan berkas-berkas itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya
Dalam permohonan itu, lanjut dia, juga diminta pembuatan berita acara pemeriksaan yang baru, mengingat adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya. “Kami beri waktu 2X24 kepada bea cukai untuk memenuhi permintaan kami. Surat ini juga ditembuskan ke KPK serta Kepala Kejaksaan Negeri Demak,” katanya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan permintaan yang tertuang dalam surat permohonan itu tidak dipenuhi, kata dia, pihak keluarga Sulaiman akan melapor ke polisi atas dugaan penculikan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha saat dikonfirmasi dugaan penganiayaan membantah. “Tersangka ini tertangkap tangan, jadi tidak perlu surat penangkapan,” katanya
Selain itu, ia juga membantah penganiayaan terhadap Sulaiman saat diperiksa di kantor bea cukai. “Setelah diperiksa langsung kami tahan di LP Kedungpane. Kalau memang kondisinya sakit tentu LP akan menolaknya,” tambahnya.
Jika memang tersangka akan melakukan upaya hukum, ia mempersilakan cara tersebut untuk ditempuh. Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850 ribu batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.
Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai (MJ-303)